POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggerebek sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Penggerebekan ini setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penguasaan narkotika.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (38).
Dari hasil penggeledahan, --sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 23 Agustus 2026-- polisi menemukan 19 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 44,27 gram serta 3 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku S mengaku barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial H di wilayah Kota Tanjungbalai.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H menyebut pihaknya masih mendalami perkara ini untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.***