POSMETRO MEDAN
- Seorang wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, yang diduga mencuri dompet berisi dua cincin emas milik seorang wanita asal Lhokseumawe, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.
Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan RIF menyerahkan diri pada Selasa, 18 Agustus 2026 sore setelah merasa ketakutan lantaran terus diburu polisi.
"Wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya," kata Dizha, sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 23 Agustus 2026.
Dizha menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban Sitti Zahra (25), warga Kota Lhokseumawe, pulang ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.
Ketika membuka lemari pakaian, korban mendapati dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang. Dompet tersebut berisi dua cincin emas.
"Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam untuk penyelidikan.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku. Polisi kemudian mengantongi identitas RIF berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos.