POSMETRO MEDAN,Merauke– Polisi menetapkan Maulana alias MRP (juga disebut Maulana Paputungan) sebagai tersangka utama dalam kasus kematian putrinya, Julia Risky Ramadiana (11 tahun), yang merupakan anak berkebutuhan khusus dengan gangguan komunikasi (tunawicara/tunarungu). Korban merupakan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Merauke.
Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2025. Julia dilaporkan hilang dari rumahnya di kawasan Gang Haji Kasim / Jalan H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, sekitar pukul 03.00 WIT. Pada siang harinya, sekitar pukul 13.30 WIT, jasad korban ditemukan tergeletak di semak-semak dekat rumah, sekitar 100 meter dari tempat tinggalnya.
Awalnya, Maulana melaporkan bahwa anaknya menjadi korban penculikan dan perampokan. Ia sempat tampil di depan publik seolah-olah sebagai ayah yang tabah dan mencari keadilan, sehingga sempat mendapat simpati masyarakat. Namun, penyidik PolresMerauke tidak terpengaruh oleh narasi tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif selama hampir sembilan hingga sepuluh bulan, melibatkan 16 saksi, 4 ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi, pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara keterangan awal pelaku dengan fakta di lapangan.
Keterangan Maulana juga sering berubah-ubah. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk indikasi darah di pakaian tersangka, serta total sekitar 26 barang bukti.
Hasil tes urine yang dilakukan sehari setelah kejadian (28 Oktober 2025) menunjukkan Maulana positif menggunakan narkotika jenis ganja. Diduga kuat, pada saat kejadian ia berada di bawah pengaruh zat tersebut.
Motif pembunuhan diduga terkait persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Polisi belum merinci secara detail persoalan tersebut. Terdapat juga laporan awal dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Beberapa pemberitaan menyebut adanya unsur mutilasi dalam aksi tersebut.
Maulana ditangkap di kediamannya pada 18 Agustus 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan terkait, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Saat ini ia telah ditahan.
Istri Maulana juga telah diperiksa dan masih berstatus saksi. Polisi menekankan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai bukti yang ada.(Kumparan/BBS)