POSMETRO MEDAN, Medan--Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mayor Laut (P) Faisal Mulia. Ia juga diberhentikan secara tidak terhormat dari TNI AL.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Kolonel Sarifudin Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8).
Faisal dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan Pasal 26 KUHPM tentang pemecatan dari dinas militer.
Vonis tersebut dua kali lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Faisal dengan pidana 5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AL pada Jumat (14/8).
Sebelumnya, Faisal didakwa oleh Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan karena membawa narkotika jenis sabu menggunakan pesawat militer CN-235 nomor lambung P-8305 dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuju Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa diketahui menjual narkotika dengan nilai transaksi mencapai Rp8,3 juta.
Berdasarkan hasil tes urine, terdakwa dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.(Kumparan)