POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polrestabes Medan, Minggu (23/8) sore menggerebek dua sarang narkoba di pemukiman padat Jalan Mangkubumi, Kec.Medan Maimun. Polisi, berhasil meringkus dua pengedar, dan tujuh pemakai yang beberapa diantaranya sempat lompat ke sungai.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (24/8) menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, yang menemukan adanya praktek jual beli narkoba di dua tempat kawasan Mangkubumi.
Dengan perhitungan yang matang, seluruh Perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian berpencar bersama tim gabungan untuk melakukan penggerebekan.
Hasilnya, dua sarang narkoba pun berhasil disentuh dan sembilan pria diringkus di lokasi penggerebekan.
"Ada dua sarang narkoba dengan modus berbeda yang kami gerebek. Pertama sarang narkoba modus rumah kos, jadi di lantai 2 kamar kos, dan lantai 1 dijadikan basis narkoba. Sarang narkoba kedua, modusnya berada di bantaran sungai, saat kami gerebek ada beberapa orang yang melompat ke sungai," ungkap Rafli--seperti dilansir di sebuah postingan anonim facebook @Plrstbes Mdn yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 25 Agustus 2026.
Dari sembilan orang yang ditangkap, dua diantaranya yakni AR (37) dan AG (42) yang merupakan warga Jalan Mangkubumi, Kec.Medan Maimun, dipastikan merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Dari keduanya, petugas menyita masing – masing 4 paket sabu siap edar dari tangan AR, dan 3 paket sabu siap edar dari tangan AG.