POSMETRO MEDAN, Medan - Putusan terhadap Fadly Lukman Simanjuntak (19), terdakwa perkara tawuran maut di Belawan, kembali tertunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2026) sore, belum sampai pada pembacaan putusan karena berkas putusan majelis hakim belum lengkap.
Penundaan tersebut menambah waktu bagi majelis hakim untuk menyelesaikan putusan perkara yang sebelumnya juga telah dua kali mengalami penundaan.
Fadly merupakan terdakwa dalam perkara tawuran yang menewaskan M. Dian Iqbal Saragih. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fadly dengan pidana 10 tahun penjara.
Dalam perkara pokok, jaksa mendalilkan roket suar atau parachute flare digunakan dalam peristiwa tersebut dan salah satu tembakan mengenai korban.
Namun, perkara kemudian berkembang ke persoalan lain, yakni luka tembak yang dialami Fadly saat proses penangkapan.
Di tengah tertundanya pembacaan putusan, keterangan penyidik Pidum Polres Pelabuhan Belawan mengenai proses penanganan perkara, luka Fadly, proyektil, hingga roket suar kembali menjadi bagian penting untuk memahami duduk perkara.
Operasi Pernah Dimohonkan
Penyidik Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan pihaknya mengetahui Fadly mengalami luka tembak ketika proses hukum berlangsung.
Menurut penyidik, saat Fadly dikirim ke Rutan Labuhan Deli, kondisi terdakwa masih memungkinkan untuk berjalan meski terdapat luka tembak.
"Memang ada luka, luka tembak," kata penyidik saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line
259