POSMETRO MEDAN- Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pemuda berinisial RA (18), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah gerai Alfamart.
RA ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB setelah polisi mendapat informasi keberadaannya di sebuah rumah di Dusun III, Desa Hamparan Perak.
Kasus ini terungkap setelah pihak Alfamart melaporkan pencurian yang diketahui pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 06.45 WIB.
Saat tiba di toko, pintu gerai ditemukan terbuka dan kondisi di dalam toko berantakan. Sejumlah barang seperti rokok, beras, minyak goreng, cokelat, produk personal care, baterai hingga berbagai jenis minuman raib.
Akibat kejadian itu, pihak Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp29,7 juta.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Situmorang --sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 27 Agustus 2026-mengatakan, RA diamankan saat sedang tidur di dalam rumahnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian, di antaranya linggis, parfum, rokok elektrik, ketrik dan kotak VEEV.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku terlibat bersama 4 orang lainnya.
Polisi kini masih memburu para pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang hasil pencurian yang disebut telah dibagi dan sebagian dijual.***