POSMETRO MEDAN- Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis ganja yang beredar di wilayah Kecamatan Sidikalang tepatnya di Desa Bintang Mersada Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial Z (42) yang berperan sebagai kurir, dan ZS (37) yang berperan sebagai pengedar narkoba.
"Ya tim Sat Narkoba Polres Dairi berhasil membekuk 2 tersangka, dimana salah satunya merupakan seorang pengedar," ujarnya sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Dtv news yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 27 Agustus 2026.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat laporan dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Bintang Mersada.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati 2 orang sedang berdiri di dekat Klenteng perkuburan Cina.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung berupaya menangkap kedua pria tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.
"Satu tersangka yang kami amankan berinisial Z, yang merupakan seorang kurir," jelasnya.
Saat digeledah, petugas hanya mendapat uang tunai sebesar Rp100 ribu, dimana uang tersebut milik temannya yang melarikan diri itu untuk membeli narkoba jenis Ganja.
Kepada petugas, Z mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang ZS yang merupakan seorang pengedar. Ia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 ribu setiap kali membeli kepada ZS.
Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menjadikan Z sebagai umpan agar bisa keluar dari tempat persembunyiannya.