POSMETRO MEDAN
Polisi menemukan fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua bocah kakak beradik di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. RS (52), yang diduga menganiaya AGP (7) dan AP (6), dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Darman Lumbanraja mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Fakta mengenai hasil tes urine RS ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap perempuan itu.
"Kemudian, fakta baru yang kami temukan, bahwa ternyata pelaku ini, juga positif menggunakan narkotika jenis sabu," sebut Iptu Darman Lumbanraja dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026)sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Sidikalang Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 27 Agustus 2026
Darman mengatakan hasil pemeriksaan urine RS menjadi temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap AGP dan AP.
Namun, polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
RS sebelumnya disebut mengasuh kedua bocah tersebut setelah dititipkan ibu mereka, R Sianturi (53).
Sang ibu bekerja di sebuah rumah makan di Balige, Kabupaten Toba, sedangkan ayah kedua korban sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba.
Kedua anak itu kemudian tinggal di rumah RS di Jalan Merdeka, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Ibu korban disebut membayar RS sebesar Rp500 ribu setiap minggu untuk mengasuh keduanya.