POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membongkar jaringan narkotika di kawasan hiburan malam Kota Rantauprapat.
Berdasarkan informasi intelijen yang berkembang di masyarakat, tim operasional bergerak menyasar lokasi di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, pada Kamis dini hari, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 01.40 WIB.
Sasaran operasi, seorang wanita yang diduga aktif mengedarkan pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Tersangka yang diamankan adalah RS alias Nanik (44 tahun), warga Rantauprapat.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa: 65 butir pil ekstasi merek Butterfly berwarna hijau, 15 butir pil ekstasi merek Superman berwarna merah muda, 1 unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu, serta 1 buah plastik klip dan 1 buah kantong kresek berwarna merah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka yang kerap bertransaksi narkoba di kawasan hiburan malam.