Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi

Evi Tanjung - Jumat, 28 Agustus 2026 18:08 WIB
Erni
Tim PH, Albert Paindoan Sianturi SH, kanan dan tim, Jiwika Sonia kiri dan tim lainnya dibelakang istri terdakwa Sukanthan

POSMETRO MEDAN, Medan - Tangis terdakwa Rasiah Sukanthan pecah bukan karena vonis telah dijatuhkan. Persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Justru masih berada pada tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Namun, bagi Rasiah Sukanthan, pengungsi asal Sri Lanka yang menjadi salah satu terdakwa perkara dugaan percobaan penyelundupan orang ke Reunion Island, proses hukum yang masih berjalan disebut telah membawa konsekuensi yang jauh melampaui ruang sidang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohana, Rasiah yang menyampaikan keterangannya melalui penerjemah tampak beberapa kali menundukkan kepala. Menurut tim penasihat hukumnya, Jiwika Sonia SH, Jumat,(/28/8/ 2026) a menangis ketika menjelaskan kondisi keluarganya serta nasib yang dihadapinya sejak berstatus terdakwa.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan pledoi dari penasihat hukum Rasiah Sukanthan, Albert Paindoan Sianturi SH dan tim memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya karena dinilai tidak terbukti memiliki peran sebagaimana didakwakan.

"Kami tetap memohon agar klien kami dibebaskan. Menurut kami, dia bukan pelaku utama. Dia tidak pernah merekrut calon penumpang, tidak menikmati hasil sebagaimana didakwakan, dan sejak awal hanya diminta membantu mencarikan nomor rekening tanpa mengetahui rekening itu akan digunakan untuk apa," kata Albert kepada wartawan seusai persidangan.

Albert menegaskan, fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa menurutnya belum menunjukkan keterlibatan langsung Rasiah dalam perekrutan calon penumpang menuju Reunion Island.

Ia mengingatkan, dalam persidangan sebelumnya beberapa saksi calon penumpang yang dihadirkan tidak menyatakan pernah direkrut oleh Rasiah. Menurutnya, keterangan tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan bahwa peran kliennya berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

Selain mempersoalkan dugaan keterlibatan kliennya, Albert juga kembali menyoroti aliran dana yang menjadi bagian dari perkara.

Menurut dia, dari rangkaian persidangan muncul keterangan mengenai nilai pembayaran dari para calon penumpang yang perlu dicermati lebih lanjut bersama alat bukti yang diajukan di persidangan.

"Kami meminta majelis hakim menilai seluruh fakta secara utuh. Jangan hanya melihat dugaan, tetapi juga melihat siapa yang menerima manfaat, siapa yang merekrut, dan siapa yang mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut," ujarnya.

Dampak Sosial yang Disampaikan Pembela



Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wabup Lom Lom Buka Musyawarah Pemuda untuk Pembangunan Deli Serdang

Peristiwa

Polres Karo Ajak Masyarakat Stop Kekerasan terhadap Anak

Peristiwa

Razia Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Peristiwa

Alamak! Ruko Konveksi Dibobol Maling, Barang Seharga Belasan Juta Digasak

Peristiwa

Mahasiswa UDA Gelar Unjuk Rasa, Rektor Ancam Drop Out

Peristiwa

Bikin Resah! Dugaan Pungli di Sei Semayang, Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pelaku