POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial SWG (30) yang diduga berperan sebagai kurir.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran etomidate.
Dari pengembangan terhadap SWG, petugas kemudian menggeledah sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika, di antaranya etomidate, puluhan butir ekstasi, serbuk yang diduga sabu, bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan ekstasi, serta ketamine cair.
Petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan pembuatan pil, seperti timbangan digital, alat pres, blender dan alat cetak pil.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN Selasa 1 September 2026-- mengatakan, SWG mengaku barang-barang itu diduga milik seseorang berinisial A.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari A dan mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya. Saat ini, SWG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum.***