POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menciduk seorang pria berinisial GS (24) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan terduga pelaku terjadi di kawasan Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (26/8/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan itu.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya indikasi aktivitas transaksi narkotika di area Pantai Kalangan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian," ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil penggeledahan badan terhadap terduga pelaku GS, petugas menyita satu paket ganja yang dibungkus plastik bening serta satu unit ponsel pintar merk Vivo warna biru. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar terduga pelaku, di mana petugas kembali menemukan barang bukti berupa daun ganja di atas piring plastik warna hijau. Secara keseluruhan, total berat bruto barang bukti ganja yang diamankan mencapai 11,66 gram.
Saat ini, terduga pelaku GS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Pinangsori beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapteng yang terlihat POSMETRO MEDAN Rabu 2 September 2026-- mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Warga bisa memanfaatkan layanan tanggap cepat Call Center Polri di nomor 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa.***