POSMETRO MEDAN- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap praktik perjudian online yang diduga beroperasi di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online, terdiri dari enam laki-laki inisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43) dan Tiga perempuan inisial N (40), NYN (36), D (23).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Pengungkapan bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online di Bagan Asahan.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. Kapolres selanjutnya memerintahkan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap praktik perjudian online tersebut.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim mengumpulkan personel operasional Sat Reskrim di bawah kendali Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra, C, S.Tr.I.K. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim tiba di sebuah warung internet (warnet) di Bagan Asahan yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik perjudian online.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sedang bermain judi online serta dua orang perempuan yang diduga berperan sebagai penjaga atau operator warnet.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan sepasang suami istri di sebuah rumah di wilayah Bagan Asahan yang diduga berperan sebagai pengelola atau toke dalam praktik perjudian online tersebut.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.