POSMETRO MEDAN- Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Kasat Reskrim, serta personel penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
AMPDT menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan terlapor pemilik akun TikTok "polda stg", Polda Sitanggang. Sorotan utama diarahkan pada tindakan penjemputan terlapor di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang disebut terjadi hanya tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
Ketua Umum AMPDT, Rico Nainggolan --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN Kamis 3 September 2026-- mengatakan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik itu dibuat pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, pada Senin, 31 Agustus 2026, terlapor disebut langsung dijemput paksa personel Satreskrim Polres Kuansing.
Menurut AMPDT, persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata substansi perkara, melainkan apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai hukum acara pidana dan prosedur kepolisian.
"Prosedur macam apa yang diterapkan di Polres Kuansing? Laporan masuk tanggal 28 Agustus, lalu 31 Agustus terlapor langsung dijemput tanpa adanya proses pemanggilan resmi terlebih dulu. Kami mempertanyakan dasar dan prosedur tindakan tersebut," tegas Rico.
Ia menilai apabila tindakan paksa dilakukan tanpa tahapan yang semestinya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum, khususnya menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara.
Rico bahkan meminta agar Propam Mabes Polri tidak hanya memeriksa Kasat Reskrim, tetapi juga mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan jajaran Polres Kuansing dalam perkara tersebut.
"Stop kriminalisasi masyarakat kecil. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tindakan Polres Kuansing kami nilai lebih barbar dari cara bicara Polda Sitanggang," ujar Rico.
Sementara itu, Korwil AMPDT Kabupaten Samosir, Ambrin Simbolon menilai dugaan penjemputan terlapor tanpa didahului proses pemanggilan formal perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti mekanisme yang berlaku.