POSMETRO MEDAN- Personil Polsek Girsang Sipangan Bolon menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk melalui Layanan Call Center 110 Polres Simalungun terkait dugaan pengerusakan bangunan di wilayah hukum setempat, Selasa (1/9/2026) dini hari.
Laporan masuk sekitar pukul 01.03 WIB dari pelapor a/n Tanya Gultom yang melaporkan adanya pengerusakan yang diduga dilakukan S. Gultom yang merusak pintu dan pagar rumah milik pelapor serta bangunan lain di sekitar lokasi, yakni di wilayah Bangun Dolok, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Menyikapi laporan itu, personil Polsek Girsang Sipangan Bolon yang dipimpin AIPDA M. Sosir bersama BRIPKA Kristop Sinaga segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara, petugas melakukan pengamanan dan mengambil langkah penanganan dengan membawa yang bersangkutan ke alamat tempat tinggalnya di Aek Natolu, Kabupaten Toba guna menindaklanjuti lebih lanjut.
Kapolres Simalungun melalui Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN Jumat 4 September 2026-- menyampaikan kecepatan respons merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110 Polri yang dapat dihubungi kapan saja dan di mana saja," ujarnya.