POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 27 dan 28 Agustus 2026, polisi mengamankan dua pria berinisial SN (24) dan WP (34) dari dua lokasi berbeda.
Dari penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total sekitar 0,85 gram serta ganja seberat 1,10 gram.
Seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN Jumat 4 September 2026, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026 di sebuah kebun sawit masyarakat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru. SN diamankan setelah polisi mencurigai gerak-geriknya.
Dari saku celananya, petugas menemukan kotak rokok berisi plastik klip diduga sabu dan uang pecahan Rp2.000 yang diduga berisi ganja.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada pengembangan terhadap WP.