POSMETRO MEDAN- Polres Tebing Tinggi melalui Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial MSN alias Sidik (43) warga Kerompol.
Pasalnya pria ini diduga pelaku yang membobol dan mencuri sejumlah barang inventaris milik Kantor Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah melalui Kanit Reskrim Ipda Syawaludin pada Jumat (4/9/2026), yang menjelaskan penangkapan dilakukan setelah kepolisan menerima laporan terkait pencurian inventaris Kantor Desa Paya Bagas yang diketahui terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Pada Kamis (3/9), kata Kapolsek Tebing Tinggi, tim Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah kedai di Jalan Yos Sudarso.
Ipda Syawaludin seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tebing Tinggi yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 5 September 2026 menambahkan, Unit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan.
Kasus ini bermula ketika Kepala Desa Paya Bagas, Imam Mahyuzar (54), mendapat informasi bahwa kantor desa telah dibobol. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati kondisi ruangan berantakan dan sejumlah barang inventaris kantor hilang.