POSMETRO MEDAN- Tim Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Pelaku berhasil diamankan hanya 4 hari usai laporan polisi resmi diterima polisi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam melayani masyarakat secara berintegritas dan humanis.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok," ujar AKP Verry Purbaseperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 5 September 2026.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VIII/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K. menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban.
"Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun," ucap AKP Wisnugraha.
Dari peristiwa itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam putih dengan nomor polisi BK 4136 TAG, satu unit digital satelite receiver merek Manhattan, dan satu unit DVD player merek Polytron.