POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 8,82 gram dan 20,01 gram.
Selain itu, petugas turut menyita 21 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan 7 butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.
Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, dompet hitam serta uang tunai Rp215.000.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H-- seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 5 September 2026-- mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.