POSMETRO MEDAN- Polda Sitanggang, salah seorang konten kreator TikTok asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing).
Penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Jumat (4/9/2026).
AKBP Hidayat--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Media Lubuk Jambi yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 5 September 2026-- mengatakan, tersangka telah berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing langsung dari kediamannya di Samosir.
Kini tersangka sudah berada di Pekanbaru dan akan segera digelandang ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka, hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing," kata Hidayat.
Dia mengungkapkan, penjemputan tersangka sempat diwarnai aksi perlawanan dari sekelompok warga di lokasi. Untuk menjaga keselamatan personel, tim sempat menarik diri dan kembali bergerak setelah situasi dinyatakan kondusif.