POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah membongkar aksi perampasan sepeda motor bermodus petugas penagih utang (leasing) gadungan.
Seorang pelaku berinisial AL alias UL (47), warga Kota Sibolga, berhasil ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian AP mewakili Kapolres Tapteng mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Batubara (38) ke Polres Tapanuli Tengah pada Minggu (30/8/2026).
Aksi perampasan itu terjadi di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadian bermula saat motor Yamaha N-Max milik Ikhsan dipinjam oleh kerabatnya, Syamsuman Purba (73), untuk berbelanja. Di tengah jalan, sebuah mobil Toyota Avanza hitam mendadak mengadang laju sepeda motor tersebut. Beberapa orang penumpang turun dan mengaku sebagai petugas leasing FIF.
"Para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya," kata IPTU Dian AP--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN Minggu 6 September 2026.