POSMETRO MEDAN- Seorang ibu rumah tangga berinisial SY (50), yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai. Warga Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu itu diamankan saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Rabu (3/9/2026) sore.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 1,1 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Penangkapan pelaku --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN Selasa 8 September 2026-- bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Saat pelaku menyerahkan paket sabu, polisi langsung bergerak cepat menangkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh lima paket sabu dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung dengan harga Rp200 ribu per paket. Tiga paket disebut telah berhasil dijual, sementara dua paket sisanya diamankan sebagai barang bukti.
Kini SY beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.