POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali memunculkan fakta menarik.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. majelis hakim menyoroti minimnya pengetahuan saksi dari pihak yayasan mengenai pengelolaan lembaga yang dipimpinnya.
Saksi mengaku tidak mengetahui sejumlah hal terkait aktivitas Yayasan Farhan Syarif Hidayah, termasuk pengelolaan rekening yayasan maupun aktivitas kepengurusan setelah yayasan berbadan hukum.
Keterangan tersebut membuat majelis hakim mempertanyakan tanggung jawab saksi sebagai bagian dari struktur yayasan.
"Kalau tidak mampu, kamu mundur," tegas salah seorang hakim anggota dalam persidangan.
Hakim juga menilai seorang yang berada dalam struktur yayasan tetap harus memahami dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diembannya.
Sorotan majelis hakim menguat ketika saksi mengaku tidak mengetahui persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, termasuk dokumen dan stempel yang digunakan untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Handriyatul Akhbar, selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo, masing-masing operator BOS, didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS periode 2022-2024.
Jaksa sebelumnya mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp268,2 juta. Dakwaan juga menguraikan adanya laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa membantah kliennya sebagai pihak yang menikmati dana tersebut.