POSMETRO MEDAN,Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Tersangka berinisial RS (24), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap saat hendak terbang dengan menyembunyikan barang haram di dalam sepatu yang digunakannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengungkapkan, dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 398,2 gram.
"Barang bukti itu didapat di dalam sepatu yang dipakai yang bersangkutan, seberat 398,2 gram sabu-sabu," jelas Andy di Medan, Kamis (10/9/2026).
Pengungkapan terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Polisi menerima informasi dari petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu mengenai adanya calon penumpang yang mencurigakan.
Personel Ditresnarkoba kemudian datang ke lokasi dan memeriksa RS, termasuk sepatu warna biru merek Nike yang dikenakannya.
Di dalam sepatu tersebut ditemukan empat bungkus sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia berencana berangkat dari Kualanamu, transit di Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M di Kabupaten Aceh Utara. RS dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu sampai tujuan.
Polisi masih memburu pelaku lain, termasuk pemasok narkoba. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(IG/BBS)