POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.
Dalam pengungkapan Rabu, 9 September 2026, petugas mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 22,70 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial -. BS, (28), Jalan Veteran Kelurahan Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan Kota Medan / Desa Siwalawa Kec. Fanayama, Nias Selatan.
-. MN, (37), Jl. Dairi Lk. IV Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Kota Medan / Desa Hiliotalua Kec. Lolomatua, Nias Selatan.
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Nias.
Berawal dari Info Masyarakat
Pengungkapan kasus ini,--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @ArisGulo yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 12 September 2026-- berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Nias sekitar pukul 13.30 WIB.