POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.
Seorang pria berinisial WR alias K (23) berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian saat terjadi kerusuhan dan tawuran di kawasan Pulau Sicanang.
Pelaku diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan P. Sicanang, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 1 tabung gasLPG 3 kilogram sebagai barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi perusakan dan pencurian yang terjadi pada April 2026.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi tersebut bersama beberapa rekannya. Pelaku juga mengakui mengambil dua goni beras ukuran 10 kilogram dan satu tabung gas 3 kilogram dari lokasi kejadian," ujar AKP Agus Purnomo--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Pelabuhan Belawan yang terlihat POSMETRO MEDAN Senin 14 September 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan P. Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Saat itu, terjadi tawuran di sekitar lokasi yang kemudian berlanjut dengan aksi pelemparan, perusakan rumah dan warung milik korban.