POSMETRO MEDAN, MEDAN - Perkara dugaan korupsi pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, memasuki babak pemeriksaan, Kamis ( 17/9/2023) di pengadilan Tipikor PN Medan. Sidang menyoroti dugaan kekurangan volume pekerjaan dan peran konsultan pengawas.
Dalam perkara ini, terdakwa Averias Sarumaha, Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering selaku konsultan pengawas, didakwa bersama Evan Triman Gea, S.Kep selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Suguman Gulo selaku Wakil Direktur XIV CV Berjhon selaku penyedia. Ketiganya diproses dalam berkas perkara terpisah.
Berdasarkan uraian perkara dalam hasil pekerjaan disebut mengalami kekurangan volume senilai Rp124.131.939. Selain itu, jasa konsultan pengawasan disebut tidak sesuai kontrak dengan nilai Rp90.085.000.
Total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp214.216.000, berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 00047/2.1349/AL/0287/1/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.
Di persidangan, ahli konstruksi pengadaan turut menjelaskan dampak kekurangan volume terhadap kualitas dan masa pemanfaatan pekerjaan.
Ahli menerangkan, apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, kualitas maupun masa pemanfaatannya dapat berkurang. Pekerjaan yang secara konstruksi seharusnya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu, menurut ahli, berpotensi memiliki masa pakai lebih pendek apabila volume dan spesifikasi yang dikerjakan tidak sesuai kontrak.
Namun, pihak penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sejauh mana Averias mengetahui dan terlibat langsung dalam pekerjaan tersebut.
Kuasa hukum Averias, Amati Dachi, SH, mengatakan kliennya hanya berkedudukan sebagai Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering dan menurut pengakuan terdakwa tidak mengetahui sama sekali Proyek tersebut
"Dia tidak tahu-menahu tentang proyek ini. Posisinya sebagai Direktur Utama, tetapi dokumen yang memegang justru saksi lain, Nico Dachi, selaku pemilik perusahaan," ujar Amati.