POSMETRO MEDAN- Gerak cepat Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, dengan mengamankan seorang pelaku pencurian dan dua orang penadah.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial FANS (22), warga Kecamatan Balige, AAN (28), warga Kecamatan Balige, serta DRHS (24) warga Kecamatan Habinsaran. Ketiganya diamankan pada Rabu (16/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, S.H., membenarkan penangkapan itu pada Kamis (17/9/2026).
Kasus ini --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Toba yang terlihat POSMETRO MEDAN, Jumat 18 September 2026-- --bermula pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban Desi Lasmida Wati Tamba (31) berada di rumahnya di Dusun I, Desa Gurgur Aek Raja, Kecamatan Tampahan, ketika mendengar teriakan saksi yang menyebut adanya pencurian.
Korban kemudian melihat seorang pria mengenakan jaket hoodie hitam membawa sepeda motor miliknya keluar dari halaman rumah. Sepeda motor yang dicuri yakni Honda Beat dengan nomor polisi BB 2952 EJ.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan FANS di sebuah rumah di Jalan Somba Debata , Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, pada Rabu (16/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, FANS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya. Petugas kemudian menelusuri alur kendaraan hingga mengamankan AAN di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.
Hasil penyelidikan selanjutnya mengungkap bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada DRHS di Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan sepeda motor itu.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan dipastikan merupakan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Desman Manalu.