POSMETRO MEDAN- Pengakuan seorang anak kepada neneknya membuka sebuah perkara kelam yang selama berbulan-bulan berlangsung di lingkungan keluarga sendiri.
Kasus itu menjadi salah satu perkara menonjol yang dipaparkan Polres Samosir dalam konferensi pers di Gedung Pinandita Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).
Seorang perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengaku telah mengalami kekerasan seksual berulang kali.
Pria yang diduga melakukannya bukan orang asing.
Dia (pelaku) berinisial MS, 45 tahun, paman korban atau yang dalam hubungankekerabatan Batak disebut bapa uda (adik kandung ayah korban).
Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku kepada neneknya bahwa peristiwa itu terjadi sebanyak 15 kali.
Polisi menyebut perbuatan itu berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2026.
Perkara itu akhirnya terbuka setelah nenek korban melihat perubahan pada kondisi tubuh cucunya.
Korban kemudian dibawa untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui korban telah hamil. Nenek korban kemudian melaporkan perkara itu kepada polisi pada Agustus 2026.