POSMETRO MEDAN- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan JT (28), warga Sendang Sari yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sei Gambus Link II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Pelaku diduga masuk melalui jendela belakang setelah merusak jendela dan jerajak, lalu membawa kabur berbagai barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp143,6 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan.
Hasilnya, belum genap 24 jam setelah kejadian, petugas menemukan keberadaan JT di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, sekitar Minggu, 20 September 2026 pukul 03.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, BPKB, kartu ATM, tas, dompet, flashdisk, perhiasan emas beserta suratnya, serta uang tunai Rp5,1 juta.
Saat ini -- seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN, Rabu 23 September 2026-- JT masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila terjadi gangguan keamanan atau tindak pidana.***