POSMETRO MEDAN- Sebuah ruang kerja pejabat di Sukabumi yang seharusnya menjadi tempat menjalankan tugas kedinasan justru berujung menjadi lokasi perkara dugaan pencabulan.
Di ruangan itu, 4 siswi magang disebut-sebut diajak karaoke bersama.
Pejabat dimaksud Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54).
Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap tiga siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).
Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Dalam konferensi pers itu, perhatian juga tertuju pada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari ruang kerja sang pejabat.
Di atas meja rilis Satreskrim terlihat sebuah boks pengeras suara berukuran cukup besar dan perangkat audio mixer lengkap dengan deretan tombol pengatur suara.
Peralatan karaoke tersebut diperlihatkan berdampingan dengan sejumlah kantong barang bukti pakaian yang diamankan penyidik.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Ruang dalam tapanuli yang terlihat POSMETRO MEDAN, Rabu 23 September 2026--menjelaskan, 4 korban merupakan siswi yang sedang menjalani kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja.
Menurut Agus, TIP kemudian mengajak ketiga siswi tersebut melakukan karaoke di ruang kerjanya.