POSMETRO MEDAN- Polda Sumatera Utara lewat Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan pengiriman 44 kilogram sabu dari Aceh menuju Medan.
Dalam pengungkapan itu, dua pria berinisial A (45) dan R (37) diamankan saat melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan dalam 44 bungkus kemasan teh Cina dan disembunyikan di bagian dinding pintu mobil untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan dibawa ke kawasan Belawan untuk diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Mamien thampan yang terlihat POSMETRO MEDAN, Jumat 25 September 2026-- mengatakan kasus itu hingga kini masih terus dikembangkan.
Polisi juga tengah memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk seorang pengendali berinisial B. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***