POSMETRO MEDAN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, 24 tersangka tersebut ditahan di dua lokasi berbeda.
Sebanyak 10 tersangka ditahan oleh Polda Sumut, sementara 14 lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan.
"Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan," kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN, Sabtu 26 September 2026-- polisi menyebut peran mereka antara lain sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah maupun kendaraan, serta ikut dalam aksi penyerangan.
Salah satu tersangka, MS (60), disebut sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan dan penggerak massa.
Tersangka lainnya antara lain PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Polisi menyebut TS terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang mengamankan lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan, serta diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa dipicu konflik lahan yang telah berlangsung antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.
Menurut polisi, sekitar 100 orang diduga melakukan penyerangan ke area yang diklaim pihak Ompung Patar Munthe. Dalam peristiwa tersebut terjadi dugaan pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan konflik lahan itu telah berlangsung lama dan semakin meruncing sejak November 2025 akibat adanya klaim kepemilikan dari kedua pihak.