POSMETRO MEDAN- Seorang ibu rumah tangga berinisial EL (35) diamankan Satresnarkoba Polres Kampar setelah petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat total 1,57 gram.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan EL (35) di samping rumahnya di Dusun III, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, EL diamankan saat petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip. Barang tersebut disebut sempat dilemparkan ke tanah di depan rumah.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Dedi radarlentera yang terlihat POSMETRO MEDAN, Minggu 4 Oktober 2026-- mengatakan, dari hasil interogasi awal, EL mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RE di wilayah Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
"Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu-sabu dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," ujar IPTU Rifles Bagariang, sebagaimana dikutip dari keterangan kepolisian.
Selanjutnya, EL bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kepolisian menyebut EL dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Proses hukum terhadap perkara itu masih berjalan.***