POSMETRO MEDAN- Seorang kepala desa berinisial RA harus menerima sanksi adat berupa denda emas seberat 10 gram. Tak hanya itu, hasil musyawarah adat juga mewajibkan pelaksanaan selamatan bersih desa dengan menyembelih seekor kambing jantan berusia dua tahun.
Sanksi tersebut diputuskan setelah RA diketahui berada di rumah seorang perangkat Desa Sido Urip berinisial NA, yang berstatus janda pada Rabu malam, 30 September 2026.
Peristiwa yang terjadi di Dusun I Desa Sido Uripdi Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara itu kemudian menjadi perhatian warga hingga berujung pada penyelesaian melalui mekanisme adat setempat.
Informasi mengenai keberadaan RA di rumah NA yang berstatus janda diketahui warga sekitar tengah malam. Warga bersama kepala dusun kemudian mendatangi rumah tersebut untuk memastikan situasi yang terjadi.
Persoalan itu selanjutnya dibawa ke forum musyawarah adat yang digelar pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, masyarakat, kedua pihak yang bersangkutan, serta Bhabinkamtibmas.
Setelah melalui pembahasan bersama, musyawarah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebagai bentuk penyelesaian persoalan tersebut. Salah satu keputusan utamanya adalah pemberian sanksi berupa denda senilai 10 gram emas kepada pihak yang dikenai ketentuan adat.
Selain denda emas, musyawarah juga menyepakati pelaksanaan selamatan bersih desa dengan menyembelih satu ekor kambing jantan berumur dua tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hasil kesepakatan adat yang telah dibahas bersama dalam pertemuan tersebut.
Seluruh hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan kesepakatan. RA dan NA disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut.
Kepala Desa Sido Urip, Sukarnoto, --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Adbondro pasmi yang terlihat POSMETRO MEDAN, Minggu 4 Oktober 2026-- membenarkan bahwa penyelesaian persoalan itu telah dilakukan melalui musyawarah adat. Ia menyebut pelaksanaan sanksi maupun tindak lanjut lainnya akan berjalan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan bersama.