POSMETRO MEDAN- Sat Resnarkoba Polres Simalungun mengamankan 2 pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kampung Keling, Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Rabu (30/9/2026).
Kedua terduga berinisial R.S (54) dan M.B (41), warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H., --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Yuni sara yang terlihat POSMETRO MEDAN, Rabu 7 Oktober 2026-- membenarkan penindakan itu.
"Benar ada dua orang diamankan terkait dugaan ganja. Saat ini masih dilakukan penyidikan," ujarnya.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan perladangan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati dua pria di pinggir jalan.
Dari penggeledahan, petugas menyita total 77,22 gram bruto diduga ganja yang terdiri dari 2 paket besar dan 21 paket kecil. Rinciannya, dari R.S disita 6 paket seberat 28 gram bruto beserta tas, alat pelinting, dan bungkus rokok. Dari M.B disita 17 paket seberat 49,22 gram bruto beserta kertas tiktak dan plastik.
Dari pemeriksaan awal, R.S mengaku barang tersebut diperoleh dari M.B. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.***