POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 2 pria dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalinsum Simpang Medan, Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan GSN pada Jumat (9/10/2026) ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Sat Resnarkoba dan BNNK Kota Tebing Tinggi, serta Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Tambangan Hulu.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan mengamankan 2 pria berinisial EF (40) dan ASM (34) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tambangan Hulu.
Petugas pun menyita 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika dengan berat 1,56 gram.
Barang bukti lainnya meliputi pipet skop, alat isap bong, klip plastik berisi plastik kosong, satu timbangan digital, dua buah mancis, dan satu kaca pirek.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, kegiatan GSN (Gerebek Sarang Narkoba) merupakan bagian dari upaya polisi menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya ke 2 pelaku digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lanjutan.***