POSMETRO MEDAN- Polres Sibolga saat memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan lewat pengungkapan kasus di wilayah hukumnya.
Kini, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan membekuk seorang pria berinisial KAM (44), tercatat sebagai warga Kota Sibolga, dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jati Gang Tengah, Pancuran Bambu, Kecamatan Sambas, Kota Sibolga, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Iptu Pasma Pasaribu, S.E., M.M., selaku Kapolsek Sibolga Selatan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu tugas-tugas kepolisian memberantas narkotika dengan memberikan info jika ada mengetahui peristiwa penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Iptu Pasma Pasaribu menilai partisipasi warga sangat penting mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus mencegah peredarannya semakin meluas.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan KAM dan menyita barang bukti 4 paket sabu-sabu serta uang tunai Rp200.000.
Menurut polisi, pengungkapan kasus ini berawal dari info berharga masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.
Menindaklanjuti info itu, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan bergerak menuju lokasi untuk pemeriksaan.
Di sana, petugas menemukan KAM dan mendapati 4 paket sabu-sabu.
Dari keterangan awal, pria itu mengakui dirinya mendapatkannya dari seorang pria yang dikenalnya.
Selanjutnya, KAM bersama barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk penyidikan lanjutan.***