POSMETRO MEDAN- Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Selasa (13/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pria berinisial JI (32) dan W (58), serta sejumlah barang bukti sabu dengan berat bersih total 4,78 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan perladangan Jalan Lingkar, Kelurahan Laucimba, Kecamatan Kabanjahe.
Di lokasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan seorang pria berinisial JI.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta sekitar lokasi, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,61 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong jaket abu-abu yang dikenakan JI.
Berdasarkan keterangan JI, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial W di sebuah rumah.