POSMETRO MEDAN, Langkat— Informasi dugaan praktik perjudian jenis dadu besar kecil di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah seorang warga setempat mengungkapkan adanya aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan kebun kelapa sawit milik warga, tidak jauh dari Pantai Aris, Desa Timbang Lawan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut disebut dapat dimasuki oleh berbagai kalangan. Namun, terdapat aturan khusus yang diberlakukan terhadap pengunjung yang hendak memasuki kawasan tersebut, yakni larangan membawa smartphone maupun perangkat komunikasi sejenis.
Menurut sumber masyarakat tersebut, akses jalan menuju lokasi diduga dijaga oleh sejumlah orang. Setiap pengunjung yang kedapatan membawa smartphone disebut harus menyerahkan perangkatnya kepada penjaga sebelum diperbolehkan masuk ke area yang diduga menjadi tempat perjudian.
Informasi ini menyoroti dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung di kawasan perkebunan dengan sistem penjagaan pada jalur masuk serta pembatasan penggunaan perangkat komunikasi. Apabila keterangan tersebut terbukti benar, kondisi ini patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian yang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan menindak dugaan tindak pidana.
Masyarakat yang menyampaikan informasi tersebut berharap dugaan aktivitas perjudian di wilayah Bahorok tidak dibiarkan tanpa penelusuran. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik perjudian yang berlangsung di tengah masyarakat tanpa penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sorotan terhadap informasi ini juga mengarah pada pentingnya pengawasan wilayah, terutama terhadap dugaan aktivitas yang disebut berlangsung di lokasi perkebunan dengan akses masuk yang dijaga. Informasi masyarakat tersebut diharapkan menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Pada Jumat sore, 16 Oktober 2026, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Bahorok, IPTU Chris Rimawan, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp mengenai informasi dugaan perjudian tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Keterangan resmi dari pihak kepolisian tetap diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai penanganan informasi tersebut. Sementara itu, dugaan aktivitas perjudian di kawasan kebun sawit dekat Pantai Aris ini masih berdasarkan keterangan warga dan belum dinyatakan terbukti secara hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara serius, profesional, dan transparan demi menjaga ketertiban umum serta memastikan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.( Wan)