POSMETRO MEDAN- Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap pemilik akun TikTok bernama Ritman Marbun terkait dugaan penistaanagama Kristen melalui pernyataannya saat melakukan siaran langsung di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pernyataannya menjadi sorotan dan menimbulkan perhatian publik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Menurutnya, polisi mendalami sejumlah pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama Kristen. Hal itu disampaikannya pada Selasa (27/10/2026).
Dugaan penghinaan tersebut bermula ketika Ritman melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Saat itu, seorang penonton dengan nama akun @mangdalena menyampaikan akan melaporkan dirinya.
Menanggapi komentar itu, Ritman disebut-sebut memberikan tantangan balik disertai ucapan yang diduga menghina Tuhan Yesus, sosok sentral dalam ajaran agama Kristen.
Polda Sumut saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kombes Ferry menyampaikan bahwa penyidik tengah menggelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran hukum tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.***