Fakta-Fakta di Balik Terungkapnya Sindikat Perdagangan 25 Bayi ke Singapura

Administrator - Minggu, 20 Juli 2025 16:42 WIB
Istimewa
Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap 13 orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ke-13 orang tersangka perempuan itu langsung diamankan ke Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (14/7/2025).

POSMETRO MEDAN,Bandung -- Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap 13 orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ke-13 orang tersangka perempuan itu langsung diamankan ke Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (14/7/2025).

Mereka diduga sindikat penjualan 25 bayi dari Jawa Barat. Namun, baru 6 bayi yang diamankan dari pelaku.

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).

Konferensi pers dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Surawan.

Adapun inisial dari 13 tersangka yang seluruhnya perempuan itu ialah LSH, M, Yn, Yt, DFK, At, FS, DW, As, AK, AF, DH, EM.

Peran para tersangka ialah sebagai perekrut, penampung, perawat, pembuat, hingga penjual.

Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan 13 orang ini diduga terlibat dalam penjualan balita jaringan internasional dan dijual ke negara Singapura.

"Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak, yaitu 13 tersangka," kata Hendra.

"Dan, kita juga telah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum bahwa kita telah mengamankan 6 korban balita," tambahnya.

Keenam bayi yang diamankan ini di antaranya, 5 dari Pontianak dan satu dari Jabodetabek.


Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Orang Ditangkap