POSMETRO MEDAN, ASAHAN - Senyum tipis tersungging di bibir Nek Sarwen. Lansia berusia 83 tahun saat ditemui di rumahnya di
Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji.
"Gak intok meneh (tidak dapat lagi, red)," ucap Nek Sarwen tersenyum saat ditanya tentang status penerima PKH.
Didampingi Aserhatun (40), anaknya, lansia yang telah ditinggal suami tercinta belasan tahun ini mengaku, bulan April 2025 kemaren, dirinya masih menerima PKH.
"Ora ngerti," katanya lagi sembari mengupas pelepah sawit untuk dijadikan sapu lidi, di samping rumahnya yang terbuat dari kayu dengan kondisi sudah miring.
"Kerjanya ya nyari sapu. Seminggu dapat 15 kilo, sekitar 60 ribuan. Kok aku kerja lepas lae. Sehari 40 ribu. Tapi gak tentu. Kadang kerja kadang enggak. Ya kekgini lah. Dah seminggu gak kerja lae. Tiap bulan pasti mamakku nanya ke warung, keluar apa gak PKH nya. Kasihan, tapi mau gimana lagi," timpal Atun, panggilan anak Nek Sarwen.
Saat hal ini dikonfirmasi, Minggu (10/08/25), Sandi Samosir, Pendamping PKH Kecamatan Setia Janji berdalih, kesalahan data menjadi penyebab Nek Sarwen tidak lagi mendapatkan PKH.
"(Masih hidup) tapi data enggak singkron. NIK di Kartu Keluarga dan KTP beda. Di CapiL gak ada," akunya di awal saat bertemu.
Disinggung mengapa hal itu bisa terjadi saat ini, sementara bulan April lalu Nek Sarwen masih menerima PKH, Sandi beralasan, saat ini telah terjadi pergeseran terkait pendataan penerima PKH.
"Sekarang penerima harus masuk DTSEN bang. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Kami gak bisa berbuat apapa. Karena itu dari pihak BPS yang mendata, tahun 2022 lalu," dalih Sandi.