POSMETRO MEDAN,Medan -- Dua pria kurir narkoba jaringan Internasional tak berkutik disergap aparat Satnarkoba Polrestabes Medan saat hendak mengantarkan narkoba di kawasan Jalan Lintas Sumatra, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas sedikitnya menyita 30 kilogram narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Setelah melakukan pengejaran kurang lebih sejauh lima kilometer, petugas akhirnya berhasil memberhentikan paksa laju kendaraan mobil pelaku kurir narkoba tersebut. Petugas langsung menyergap dan menangkap kedua kurir tersebut.
Petugas kemudian menggeledah barang bawaan yang ada di dalam mobil. Polisi kemudian menemukan satu koper yang berisikan narkotika jenis sabu dan juga ekstasi. Total barang bukti yang ditemukan ada 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Kedua kurir narkoba yang ditangkap ini masing-masing berinisial DC dan MEP dan merupakan paman dan keponakan. Keduanya adalah warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Seusai ditangkap kedua kurir dan barang bukti narkotika langsung dibawa ke Mapolrestbes Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, ditangkapnya dua kurir narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya dilakukan.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dan ekstasi dari Tanjung Balai dengan tujuan Labuhanbatu.
Menerima informasi tersebut, petugas kemudian membentuk tim dan melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap kedua kurir tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba.
"Tersangka narkoba ini ada dua orang dan masih kerabat. Satu paman dan satu keponakan," kata Gidion, Kamis (7/8/2025).
Gidion juga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan narkotika yang disita berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menggunakan sampan nelayan. Kedua pelaku ini sudah dua kali menyelundupkan narkoba dengan upah Rp 4,5 juta per kilogramnya.
"Narkoba asal Malaysia, dikirim lewat jalur laut menggunakan kapal kecil, kemudian disambut atau diambil oleh pelaku ini pakai sampan kecil. Narkoba ini dibawa ke Kota Tanjung Balai dan disalurkan kepada sang bandar narkoba," ungkap Gidion.