POSMETRO MEDAN,Lubukpakam -- Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran maling ubi yang terjadi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada 6 Agustus 2025 lalu.
"Sudah dua orang tersangka inisial Amr dan HR," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Dansat Brimob, Kombes Pol Rantau Isnur (foto), Rabu (13/8/2025).
Dijelaskan Kombes Ferry, HR melakukan penganiayaan terhadap korban Peri Andika (18). Sedangkan oknum Brimobda Sumut Bripka EL, datang ke lokasi pencurian ubi di Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan karena dipanggil oleh Amr dan memukul korban.
"EL mengenal korban dan hanya menempeleng PA karena kenal. 'Kau, kau lagi'," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.
Disinggung soal senjata api (senpi) Amr, Kombes Ferry mengatakan, masih dalam penyelidikan termasuk jenis dan kepemilikannya.
Sementara, Dansat Brimobda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur menegaskan, pihaknya tetap melakukan proses terhadap Bripka ER karena telah menganiaya PA
"Anggota tetap diproses sesuai prosedur karena penganiayaan telah terjadi," tegas Kombes Rantau Isnur.
Informasi dihimpun menyebutkan, peristiwa pembakaran itu diawali pencurian dua karung ubi yang dilakukan PA dan JS pada 6 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB lalu.
Aksi PA dan JS sampai ke telinga kadus. Waktu itu, PA dan JS kabur meninggalkan sepeda motor yang digunakan berikut ubi curiannya.
Kadus kemudian menghubungi PA dan JS untuk meminta maaf kepada Amr dan HR. Namun, penodongan dan penganiayaan hingga penyiraman bensin dialami PA dan JS. Bahkan, sempat disulut hingga pakaian salah satu korban terbakar.