POMETRO MEDAN, Tebing Tinggi - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pemuda berinisial ADP (19) alias Adam, di Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (26/4/2025). Ia mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Usai menerima informasi, petugas langsung turun ke lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,71 gram, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, kaleng rokok, dan timbangan elektrik dari penguasaan pelaku," ujar AKP Mulyono.
Setelah penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Mulyono.(Kim)