POSMETRO MEDAN, MEDAN – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU), Muzammil, meminta pihak kepolisian segera membebaskan 38 mahasiswa yang diamankan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, beberapa unit sepeda motor milik massa aksi juga masih ditahan aparat.
Muzammil menegaskan, penahanan tersebut tidak semestinya dilakukan karena aksi yang digelar mahasiswa bertujuan menyampaikan aspirasi rakyat.
"Kami meminta kepolisian membebaskan seluruh kawan-kawan yang ditahan. Mereka hanya menyuarakan kepentingan rakyat, bukan melakukan tindak kriminal," ujar Muzammil.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan 12 tuntutan rakyat, yakni:
1. Hapuskan tunjangan mewah DPR.
2. Gaji anggota DPR harus proporsional dengan UMK/UMP.
3. Sahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Anti Korupsi.
4. Transparansi hasil audit BPK dan KPK.
5. Alihkan anggaran DPR ke program-program pro rakyat.