Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Parkir di Medan Termahal di Pulau Sumatera, Wali Kota Rico Waas Diminta Kaji Ulang

Indrawan - Selasa, 29 April 2025 04:19 WIB
Karcis parkir mobil di Kota Medan, (Foto: Facebook/Moliy Ayudia Allen)

POSMETRO MEDAN, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memberlakukan kenaikan tarif parkir di pinggir jalan. Namun, tarif parkir di Kota Medan dianggap berlebihan dan mahal.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000, sedangkan tarif untuk mobil menjadi Rp5.000 dari Rp3.000.

Warga Kota Medan mengeluhkan ketentuan yang tercantum dalam karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Sebagian bahkan menyerukan agar biaya parkir dihapuskan sama sekali.

Kondisi ini menambah tekanan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, yang sebelumnya sudahmendapat sorotan terkait kenaikan tarif parkir.

"Bayangkan saja saya naik mobil, kalau sehari saya parkir di 4 lokasi, berarti saya harusmengeluarkan uang Rp20.000. Kalau sebulan berarti sata mengeluarkan uang Rp600.000," kata Imanuddin, warga Kota Medan kepada wartawan.

Apalagi, katanya, punya keluarga yang juga naik sepeda motor. "Kalau dihitung hitung bisa-bisa gaji kita habis untuk biaya parkir saja," sambung Imanuddin.

Warga lainnya, Iwan menyebutkan, di Pulau Sumatera di Medan tarif parkir termasuk paling mahal.

"Coba saja dicek kalau tak percaya," kata pria yang tinggal di Medan Denai itu.

Kritik disampaikan warga Kota Medan lainnya, menyebut kenaikan tarif tanpa adanya peningkatan pelayanan sebagai bentuk "pungutan liar yang dilegalkan".

Beberapa komentar menyuarakan kekecewaan terhadap minimnya kontribusi nyata pihak pengelola parkir, meskipun pungutan parkir terus berjalan.

“Inilah namanya pungli resmi. Harga ditekan tinggi, tapi kontribusi untuk keamanan tidak ada sama sekali," tulis seorang warga di media sosial.

Tak sedikit juga yang mempertanyakan urgensi pembayaran parkir jika tidak disertai dengan tanggung jawab terhadap kendaraan.

Di sisi lain, beberapa warga mengungkapkan keprihatinan atas lemahnya pengawasan terhadap praktik parkir di lapangan, termasuk maraknya juru parkir liar yang masih mengutip tarif tanpa memberikan karcis resmi.

Pasalnya, dalam karcis tersebut dinyatakan bahwa petugas parkir tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan serta barang-barang di dalamnya.

Dengan adanya kenaikan tarif, masyarakat berharap ada peningkatan layanan, khususnya dalam haljaminan keamanan kendaraan mereka. Namun, pernyataan yang tercetak di karcis parkir membuat banyak warga merasa dirugikan.

"Tarif naik, tapi tanggung jawab tetap nol. Kalau kendaraan hilang atau rusak, siapa yang mau bertanggung jawab? Harusnya ada perlindungan untuk pemilik kendaraan," keluh seorang warga melalui media sosial.

Carut marut tata kelola parkir di Kota Medan juga sering membuat warga berkonflik dengan juru parkir (jukir) di lapangan.

Berdasarkan catatan wartawan, Sabtu (26/4), media sosial kerap menampilkan cekcok antara pengendara dengan jukir. Isu parkir berlangganan menjadi pemicu cekcok antara warga dengan jukir.

Para jukir kerap menyatakan jika pengendara harus tetap bayar uang parkir meskipun memiliki stiker parkir berlangganan.

Jukir menilai stiker parkir berlangganan tidak berlaku lagi sehingga pengendara diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil roda empat.

Di beberapa peristiwa, jukir meminta maaf ditemani oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan usai videonya viral. Namun konflik antara warga dan jukir terus terjadi seolah-olah tidak ada efek jera.

Terbaru, pengendara terlibat cekcok dengan jukir di Jalan HM Yamin, Kota Medan, Jumat (25/4). Jukir disebut tetap meminta uang parkir meskipun ada stiker parkir berlangganan di mobilnya.

DPRD Medan pun telah meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menurunkan tarif parkir karena dinilai memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit.

Politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menilai tarif parkirberdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak masa Wali Kota Bobby Afif Nasution, sangat membebani masyarakat.

"Tarif parkir yang diterapkan oleh Dishub Medan ini harus dievaluasi ulang. Kondisi ekonomi saat ini sangat sulit, jangan kita tambah beban masyarakat," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Agus memahami tujuan kenaikan tarif ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia mengingatkan agar keinginan meningkatkan PAD tidak justru mencekik masyarakat.

"Ada banyak cara lain untuk meningkatkan PAD. Mari Pemko dan DPRD duduk bersama mencari sumber potensial lain," imbaunya.

Agus juga menyoroti maraknya jukir liar yang memanfaatkan tarif baru ini untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat, tanpa menggunakan tanda pengenal resmi atau karcis parkir.

"Retribusi yang diharapkan meningkatkan PAD justru bisa tetap bocor karena ulah jukir liar. Ini harus segera disikapi," tegasnya.

Agus Setiawan juga meminta Dishub Medan segera menertibkan jukir liar dengan melibatkan aparat kepolisian.

"Jelas, praktik jukir liar ini adalah pungli. Ini harus ditindak tegas," katanya.

Agus menyatakan bahwa fraksi PDI Perjuangan akan mendorong penurunan tarif parkir ini melalui pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Medan.

"Penurunan tarif parkir tepi jalan sangat penting dilakukan segera, dan akan kami sampaikan dalam paripurna DPRD Medan," tandasnya.

Fraksi PDIP DPRD Kota Medan juga mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk bersikap tegas soal carut marut tata kelola parkir di Medan. Rico Waas diminta untuk tidak membiarkan konflik antara warga dengan juru parkir (jukir) berlarut-larut.

"Itu jadi polemik di masyarakat, harusnya dalam hal ini Pemerintah, Dinas Perhubungan, janganlah membiarkan polemik ini sehingga menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat," kata Ketua F-PDIP DPRD Medan Robi Barus kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Pemkot Medan diminta untuk mengambil langkah konkrit terkait polemik parkir. Apalagi mengingat ekonomi masyarakat lagi sulit saat ini.

Robi menilai Dinas Perhubungan Medan membuka ruang sehingga konflik antara warga dan jukir terjadi di lapangan terkait parkir berlangganan. Peraturan yang ambigu dinilai memunculkan penafsiran yang berbeda-beda soal pembayaran parkir di Medan.

"Itu yang dibuka ruang oleh Dinas Perhubungan sehingga menjadi konflik, ambigu peraturan itu kan, akhirnya penafsirannya jadi berbeda-beda," ujarnya.

Rico Waas diminta untuk tidak diam dan harus tegas. Robi meminta agar jangan karena memikirkan pendapatan asli daerah (PAD) terjadi konflik antar masyarakat.

"Itu tak boleh pemerintah tinggal diam, (Wali Kota) harus tegas, jangan hanya memikirkan PAD tapi di bawah terjadi konflik kan," tutupnya.

Sementara itu, sistem parkir berlangganan di Kota Medan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Rincian Tarif Parkir Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:

Sepeda motor: Rp3.000

Mobil sedan/pick-up/kendaraan sejenis: Rp5.000

Pick-up/minibus/kendaraansejenis: Rp7.000

Truk mini/kendaraan sejenis: Rp8.000

Truk gandeng/trailer: Rp12.000

Harga Stiker Parkir Berlangganan:

Roda dua: Rp90.000 per tahun

Roda empat: Rp130.000 per tahun

Truk/bus: Rp168.000 per tahun

.(din/dts/mbd)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

UINSU Medan Wisuda 2.329 Lulusan, Rektor: Jadilah Mercu Suar bagi Peradaban Bangsa

Peristiwa

Ada Gerhana Bulan Total Besok Malam, Ini Jadwal dan Cara Lihatnya

Peristiwa

Harga Ikan di Pasar Pagi Kebun Lada Binjai Utara Cukup Tinggi

Peristiwa

5 Rekomendasi Film Baru Akhir Pekan Ini: The Conjuring sampai Jujutsu Kaisen

Peristiwa

Iswar Lubis Calon Kuat Kadishub Sumut, Pengamat: Sah Saja, Tapi Kesehatan Perlu Jadi Perhatian

Peristiwa

Usai Dipangkas, Gaji yang Diperoleh Anggota DPR RI Rp65,6 Juta per Bulan