POSMETRO MEDAN,Medan – Dea Safani Ningrum (27), warga Jalan Priok Gang Waspada No. 8, Medan, Sumatera Utara, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, setelah diduga menjadi korbanpenganiayaan yang dilakukan oleh istri seorang oknum anggota Polda Sumut, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu berawal ketika pelaku berinisial EAS terlibat keributan dengan mantan suaminya. Korban yang berada di lokasi dan mencoba melihat kejadian tersebut justru menjadi sasaran kemarahan pelaku. Tanpa ampun, korban dianiaya secara brutal hingga mengalami luka serius.
Menurut keterangan Armen, paman korban, ia sempat merekam aksi penganiayaan itu. Namun, ponselnya dirampas oleh pelaku, kemudian dibanting hingga rusak. Setelah itu, ponsel tersebut diambil oleh suami pelaku yang diketahui seorang oknum polisi berpangkat Bripka berinisial A. Hingga kini, ponsel tersebut belum dikembalikan.
Atas kejadian ini, korban bersama suaminya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan LP/B/685/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.
Keluarga korban berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, dapat menindak tegas pelaku, mengingat salah satu pihak yang terlibat diduga merupakan oknum anggota kepolisian. Menurut keluarga, tindakan tegas sangat penting agar tidak merusak citra Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di jajaran Polda Sumut.(Rel/tvn/usa)